BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Dua WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal Bersama 23 Warga Malaysia

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 20:14 WIB
Dua WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal Bersama 23 Warga Malaysia
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal atau non prosedural.

Kedua WNI tersebut berinisial TK (51), asal Tasikmalaya, dan AAM (48), asal Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2025, di sebuah apartemen kontrakan yang mereka tinggali di kawasan Syauqiyah, Makkah.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, Kamis (15/5/2025).

"Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah," ujar Yusron.

Menurut Yusron, saat penangkapan berlangsung, pihak keamanan Saudi menemukan 23 warga negara Malaysia di lokasi yang sama.

Mereka diketahui menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu, yang tidak diakui secara resmi oleh otoritas haji Arab Saudi.

Kedua WNI tersebut kini ditahan di Polsek Al Ka'kiyah, dan masa penahanan mereka telah diperpanjang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, 23 jemaah asal Malaysia yang terlibat telah dikeluarkan dari Kota Makkah.

"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka'kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," jelas Yusron.

Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan melakukan pertemuan dengan kedua WNI tersebut.

Dalam pertemuan itu, TK membantah keterlibatannya dan menyatakan hanya membantu logistik atas permintaan seorang WN Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator rombongan.

Sementara itu, AAM juga mengaku hanya sebatas membantu mengantar para jemaah ke lokasi belanja, tanpa mengetahui asal-usul visa maupun kartu haji palsu yang digunakan.

KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap kedua WNI tersebut.

Yusron juga mengimbau agar semua WNI, khususnya mukimin di Arab Saudi, tidak terlibat dalam penyelenggaraan haji secara ilegal.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," pungkas Yusron.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah memperingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal dapat dikenai denda hingga 100.000 Riyal, hukuman penjara, dan deportasi.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru