BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Drama Sidang Agus Buntung: Histeris, Muntah, dan Permohonan Bebas dari Tuntutan 12 Tahun

Justin Nova - Jumat, 16 Mei 2025 09:20 WIB
Drama Sidang Agus Buntung: Histeris, Muntah, dan Permohonan Bebas dari Tuntutan 12 Tahun
terdakwa Agus Difabel hadir dalam sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di PN Mataram, Senin (5/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MATARAM -Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, kembali menunjukkan reaksi emosional yang cukup mengejutkan saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Ia menangis, histeris hingga muntah saat menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus, yang dikenal sebagai penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, mengaku diperlakukan tidak adil dan merasa dizalimi. Reaksinya memaksa majelis hakim menunda sidang beberapa menit hingga kondisi Agus kembali stabil.

Dalam sidang, Agus menyampaikan pembelaan secara pribadi dan mengeluhkan kondisinya di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia menyebut sudah dua minggu tidak memiliki tenaga pendamping.

"Agus menyampaikan secara lisan bahwa ia meminta untuk dibebaskan dan menyampaikan bahwa selama di Lapas tidak memiliki pendamping karena tamping yang ditugaskan sudah bebas," kata kuasa hukumnya, Michael Anshory.

Kuasa hukum menyatakan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang diajukan jaksa tidak didukung bukti kuat. Mereka menekankan bahwa hanya ada satu korban dengan inisial MAP, bukan puluhan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Histeris hingga Muntah, Sidang Sempat Diskors

Agus menjadi emosional saat kuasa hukum membacakan bagian pembelaan yang menyentuh riwayat hidupnya, termasuk kondisi keluarganya. Ia menangis dan sempat muntah di ruang sidang.

"Pembelaan awal menyinggung dirinya yang penyandang disabilitas dan kondisi orang tuanya. Ia bukan mengamuk, tetapi menangis dan emosional," kata Muhammad Alfian Wibawa, kuasa hukum lainnya.

Pihak pengadilan menyebut Agus telah menyatakan dalam kondisi sehat sebelum sidang dimulai. Namun, kejadian tersebut dinilai sebagai reaksi emosional atas situasi yang dihadapinya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Agus Buntung dinilai bersalah melanggar Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru