
Santri Babak Belur Diduga Dianiaya di Pesantren, Ibu Korban Lapor ke Polres Tapsel
TAPSEL, SUMUT Seorang ibu bernama Nur Annisa Harahap melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang terjadi di lingkungan Pondok P
Hukum dan KriminalMATARAM -Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, kembali menunjukkan reaksi emosional yang cukup mengejutkan saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Ia menangis, histeris hingga muntah saat menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus, yang dikenal sebagai penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, mengaku diperlakukan tidak adil dan merasa dizalimi. Reaksinya memaksa majelis hakim menunda sidang beberapa menit hingga kondisi Agus kembali stabil.
Dalam sidang, Agus menyampaikan pembelaan secara pribadi dan mengeluhkan kondisinya di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia menyebut sudah dua minggu tidak memiliki tenaga pendamping.
"Agus menyampaikan secara lisan bahwa ia meminta untuk dibebaskan dan menyampaikan bahwa selama di Lapas tidak memiliki pendamping karena tamping yang ditugaskan sudah bebas," kata kuasa hukumnya, Michael Anshory.
Kuasa hukum menyatakan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang diajukan jaksa tidak didukung bukti kuat. Mereka menekankan bahwa hanya ada satu korban dengan inisial MAP, bukan puluhan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Histeris hingga Muntah, Sidang Sempat Diskors
Agus menjadi emosional saat kuasa hukum membacakan bagian pembelaan yang menyentuh riwayat hidupnya, termasuk kondisi keluarganya. Ia menangis dan sempat muntah di ruang sidang.
"Pembelaan awal menyinggung dirinya yang penyandang disabilitas dan kondisi orang tuanya. Ia bukan mengamuk, tetapi menangis dan emosional," kata Muhammad Alfian Wibawa, kuasa hukum lainnya.
Pihak pengadilan menyebut Agus telah menyatakan dalam kondisi sehat sebelum sidang dimulai. Namun, kejadian tersebut dinilai sebagai reaksi emosional atas situasi yang dihadapinya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Agus Buntung dinilai bersalah melanggar Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
TAPSEL, SUMUT Seorang ibu bernama Nur Annisa Harahap melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang terjadi di lingkungan Pondok P
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat tinggi BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaa
Hukum dan KriminalJAKARTA Jagat hiburan dan olahraga kembali diwarnai kabar perceraian. Di penghujung September 2025, dua selebritas Tanah Air, yakni pese
EntertainmentBANDUNG BARAT Kasus keracunan massal akibat konsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) te
BeritaJAWA TIMUR Wilayah Jawa Timur dan Bali diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan M5,7 pada Kamis (25/9/2025) pukul 16.04 WIB. Gempa yang b
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka
Hukum dan KriminalJAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan. Kali ini, seorang siswa SMK Negeri 3 Kota Jambi menemukan belatung dalam
PemerintahanJAKARTA Produksi jagung pipilan kering di Kota Pematangsiantar mengalami lonjakan signifikan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data
Pertanian AgribisnisJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan goyangan velocity di tengah jalannya persida
NasionalPALEMBANG Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan dan menyempatkan diri men
Nasional