- Dan lima perusahaan lainnya dengan total ratusan miliar rupiah.
EF menjadi tersangka ke-10 setelah sebelumnya sembilan nama telah lebih dulu dijerat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.
PT Telkom melalui SVP Sustainability and Corporate Communication, Ahmad Reza, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.
"Dugaan pelanggaran tata kelola ini kami ketahui dari hasil audit internal. Manajemen langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum. Kami percaya proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional," kata Reza.
Ia menambahkan bahwa Telkom menyesalkan adanya praktik korupsi tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.*