BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Dirut PT Japa Melindo Pratama Jadi Tersangka ke-10 Korupsi Proyek Fiktif Telkom

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 22:15 WIB
Dirut PT Japa Melindo Pratama Jadi Tersangka ke-10 Korupsi Proyek Fiktif Telkom
EF, Dirut PT Japa Melindo Pratama jadi tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- PT Cantya Anzhana Mandiri: Rp114,9 miliar

- PT Forthen Catar Nusantara: Rp67,4 miliar

- Dan lima perusahaan lainnya dengan total ratusan miliar rupiah.

EF menjadi tersangka ke-10 setelah sebelumnya sembilan nama telah lebih dulu dijerat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

PT Telkom melalui SVP Sustainability and Corporate Communication, Ahmad Reza, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.

"Dugaan pelanggaran tata kelola ini kami ketahui dari hasil audit internal. Manajemen langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum. Kami percaya proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional," kata Reza.

Ia menambahkan bahwa Telkom menyesalkan adanya praktik korupsi tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru