BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 19:48 WIB
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh
Seorang tekong di Aceh ditangkap terkait kasus 86 kilogram sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGSA -Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Satgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 86 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh.

Pengungkapan dilakukan di empat titik tambak kawasan Sungai Pauh, Langsa, Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait pengiriman sabu melalui jalur laut.

"Satgas NIC yang didukung oleh Polres Langsa dan Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di wilayah Langsa," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial MR alias E, yang diketahui sebagai tekong perahu pengangkut sabu.

Ia diamankan di Jalan Manggis, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Setelah dilakukan interogasi, polisi mengamankan 82 bungkus sabu yang dikemas dalam 4 karung, disembunyikan di empat titik terpisah di tambak Sungai Pauh.

Total berat bersih sabu mencapai 86,046 kilogram.

"MR mengaku mengambil sabu itu di perairan Raja Muda, lalu memindahkannya dari kapal ke tambak yang tersebar di empat titik," jelas Eko.

MR mengaku diperintah oleh seorang pelaku lain berinisial Y alias BS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kami tidak akan berhenti sampai di MR. Pengembangan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir," tegas Brigjen Eko.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru