Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkoba," tutup AKP Rahmad.*