BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Mei 2025 13:06 WIB
Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (21/5/2025).

"Betul," ujar Febrie saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Menurut keterangan Jampidsus, Iwan Lukminto ditangkap oleh tim penyidik di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025).

Meski demikian, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan rinci terkait status hukum dan alasan spesifik penangkapan tersebut.

Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Bank

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Harli Siregar, pada awal Mei 2025.

"Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," jelas Harli kepada media, Kamis (1/5/2025).

Namun, Harli belum mengungkapkan detail mengenai periode waktu dan nilai kredit yang tengah diusut, maupun dugaan pelanggaran spesifik yang disangkakan kepada pihak perusahaan maupun direksi.

Sritex dalam Sorotan: Status Pailit dan Kasasi Ditolak

Penangkapan ini semakin menambah tekanan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk yang sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung pun kandas.

Berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi Sritex dalam perkara pailit dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 resmi ditolak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang tertutup pada 18 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman resmi MA.

Putusan tersebut menandakan Sritex secara hukum dinyatakan pailit menyusul gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur utama perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Penangkapan Iwan Lukminto menjadi babak baru dalam krisis yang melanda Sritex.

Perusahaan tekstil yang dulunya menjadi simbol industri padat karya nasional itu kini menghadapi tantangan hukum serius, baik secara korporasi maupun personal.

Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait status hukum Iwan Lukminto, serta kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus kredit bank yang tengah diselidiki.*

(in/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru