BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Karyawan Toko di Aceh Gelapkan Rp 904 Juta Demi Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 11:35 WIB
117 view
Karyawan Toko di Aceh Gelapkan Rp 904 Juta Demi Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara
Personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan interogasi terhadap pelaku penggelapan uang toko Handphone di Aceh Timur, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TIMUR– Seorang karyawan toko di Aceh Timur berinisial TM (33) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan ponsel senilai Rp 904 juta.

Ironisnya, uang ratusan juta rupiah itu dihabiskan untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa penggelapan dilakukan TM sejak awal tahun 2025 secara bertahap dengan memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang menangani penjualan.

"TM menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit telepon dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Uang tersebut digunakannya untuk bermain judi daring sejak awal 2025," kata Adi Wahyu, Kamis (22/5).

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko berinisial YA (35) curiga terhadap catatan keuangan harian yang tak sesuai dengan jumlah uang di kas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan banyak barang yang sudah terjual tanpa adanya nota penjualan.

"Ketika ditanya, TM mengaku barang-barang tersebut memang dijual dan uangnya dipakai untuk bermain judi online," tambah Adi.

Tak terima dengan perbuatan bawahannya, YA melaporkan TM ke SPKT Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak dan menangkap TM di lokasi tempatnya bekerja.

"Total kerugian mencapai lebih dari Rp 904 juta. Pelaku saat ini telah diamankan dan disangkakan dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya laten perjudian online yang kian marak di tengah masyarakat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, terutama judi online yang telah memakan banyak korban.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru