Pengunjung Wanita Lompat dari Lantai Empat di Mall Medan, Polisi Pastikan Murni Tanpa Unsur Kekerasan
MEDAN Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memastikan bahwa peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) di salah satu mal
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kejaksaan Tinggi NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengakui bahwa proses hukum terhadap Fajar sempat terhambat akibat libur panjang Idulfitri.
"Yang terkesan lambat ini karena kita dihadapkan dengan libur panjang lebaran mulai 26 Maret. Hampir 14 hari waktu efektif kami tersita," ungkap Patar di hadapan anggota Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa dari 20 Maret hingga berkas perkara tahap pertama dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, hanya tersedia 16 hari kerja efektif. Namun, kini proses hukum terhadap Fajar disebut sudah mencapai tahap akhir penyidikan.
"Pada 21 Mei kami kirimkan kembali berkas perkara dan bersyukur, Puji Tuhan, sore harinya kami menerima P21. Artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti secara etik melanggar kode etik kepolisian dalam sidang di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Kini, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 15 ayat 1 huruf c, e, g, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal terhadap Fajar mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengirim surat kepada Polda NTT tertanggal 22 Januari 2025, yang berisi informasi tentang dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum anggota Polri.
Setelah menerima surat itu pada 23 Januari, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan dan klarifikasi di salah satu hotel di Kota Kupang yang menjadi lokasi dugaan peristiwa.
Dari penyelidikan tersebut, Fajar kemudian diperiksa dan diproses hukum.
Langkah Polda NTT ini mendapat sorotan publik, khususnya dari kalangan pemerhati hak perempuan dan anak, yang mendesak agar proses hukum tidak hanya transparan, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di institusi negara.*
(kp/a008)
MEDAN Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memastikan bahwa peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) di salah satu mal
PERISTIWA
PIDIE JAYA Dua korban yang belum diketahui identitasnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz BK 1508 BK warna silver yang
PERISTIWA
JAKARTA Setelah beberapa waktu lalu dikabarkan kembali rukun dengan keluarga besar, Tasyi Athasyia kini kembali terlibat perseteruan den
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin malam (23/3) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, melibatk
PERISTIWA
BATU BARA Momen liburan yang diharapkan menyenangkan berubah menjadi mencekam bagi puluhan wisatawan yang terdampar di perairan Pulau Sa
PERISTIWA
JAKARTA Setelah libur panjang menyusul perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (B
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (24/3). Mata uang Garuda
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) stagnan pada perdagangan hari ini, Selasa (24/03/2026). Meski
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Di tengah suasana Idulfitri yang penuh kebahagiaan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
NASIONAL
ACEH BESAR Kepala Dusun Banda Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, Syamsir Harahap, meluapkan kemarahan terhadap warga yan
PERISTIWA