BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Masih Ingat Suami Tik4m Istri saat Live Facebook?, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Sei Rampah!

- Jumat, 23 Mei 2025 16:10 WIB
Masih Ingat Suami Tik4m Istri saat Live Facebook?, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Sei Rampah!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEI RAMPAH -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Agus Herbin Tambun (47), terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Hertalina Simanjuntak (46).

Vonis ini dibacakan pada sidang putusan yang digelar Kamis (22/5/2025), dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah.

"Menyatakan terdakwa Agus Herbin Tambun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana... menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," demikian isi putusan majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Agus sangat sadis karena dilakukan saat korban sedang live di Facebook, disaksikan banyak orang.

Kasus ini menghebohkan publik karena terjadi saat korban tengah berkaraoke dan melakukan siaran langsung melalui Facebook di rumahnya di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, pada Sabtu malam, 2 November 2024.

Agus yang sebelumnya terlibat cekcok hebat dengan korban, datang ke rumah, mengambil pisau dapur milik korban, lalu menikam istrinya secara brutal di hadapan keluarga dan pemirsa live streaming. Korban mengalami luka tikam di perut, payudara, dan tangan sebanyak lima kali.

Korban sempat dilarikan ke RS Chevani Tebing Tinggi, namun nyawanya tidak tertolong. Jasadnya kemudian divisum di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap di rumah kerabatnya keesokan paginya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena merasa istrinya masih berhubungan dengan mantan suaminya.

"Pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh rasa cemburu dan sakit hati," ujar AKP Donny Simatupang, Kasat Reskrim Polres Sergai.

Kasus ini menyisakan duka mendalam dan kecaman luas di masyarakat. Banyak pihak menyuarakan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terlebih jika dilakukan dengan unsur perencanaan.

Putusan seumur hidup bagi Agus dinilai sebagian sebagai keadilan bagi korban, meski tak sedikit pihak yang menilai vonis mati lebih layak atas kebrutalan tindakan tersebut.*

(dc/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru