BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Tudingan Malpraktik, Tegaskan Penanganan Sesuai SOP

Noval Arisandi Saputra - Kamis, 29 Mei 2025 10:35 WIB
Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Tudingan Malpraktik, Tegaskan Penanganan Sesuai SOP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAROLANGUN -Kuasa hukum RS Erni Medika, Ilhamsyah, S.H., menyampaikan klarifikasi dan bela sungkawa atas meninggalnya pasien Muhammad Bayu Prasetyo (17), yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di Sarolangun. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (28/5), menyikapi pemberitaan yang menuding rumah sakit melakukan malpraktik.

"Sebelum menyampaikan kronologi, saya mewakili RS Erni Medika mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Muhammad Bayu Prasetyo. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujar Ilhamsyah.

Lebih lanjut, ia membantah keras tudingan malpraktik yang sempat ramai di sejumlah pemberitaan. Ilhamsyah menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional penanganan pasien kecelakaan lalu lintas.

"Berita tentang adanya malpraktik itu tidak benar. RS Erni Medika sudah banyak menangani pasien laka lantas, dan hingga kini tidak ada kendala dalam penanganan medis," tegasnya.

Muhammad Bayu Prasetyo mengalami kecelakaan pada Senin (5/5/2025) malam pukul 20.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke RS Erni Medika dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).

Ilhamsyah menambahkan bahwa biaya sebesar Rp30 juta yang disebut-sebut di masyarakat adalah biaya pengobatan umum, karena RS Erni Medika belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dana tersebut seharusnya bisa diklaim dari Jasa Raharja, namun hingga kini pihak keluarga pasien belum menandatangani dokumen klaim.

"RS Erni Medika tidak pernah mempersulit klaim Jasa Raharja. Kami siap bantu prosesnya, tapi sampai sekarang belum ada tanda tangan dari pihak keluarga korban," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, hadir juga Yasifun, mantan pasien kecelakaan lalu lintas yang memberikan testimoni positif tentang layanan rumah sakit tersebut.

"Saya dulu pasien patah tulang, dirawat di RS Erni Medika. Istri saya juga dirawat. Kami dilayani baik, klaim Jasa Raharja pun diurus oleh rumah sakit. Kendaraan kami yang dititip di Polsek pun dipermudah pengambilannya," ungkapnya.

Pernyataan kuasa hukum ini diharapkan bisa meluruskan pemberitaan dan opini publik yang berkembang. RS Erni Medika menegaskan komitmennya memberikan layanan kesehatan profesional dan terbuka terhadap kritik konstruktif demi peningkatan kualitas layanan.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru