BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Debby Kent Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan

Justin Nova - Jumat, 30 Mei 2025 12:57 WIB
154 view
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Debby Kent Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman penjara Debby Kent (37) dari 20 tahun menjadi 15 tahun, sekaligus menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis Debby 20 tahun penjara terkait kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menyampaikan putusan banding tersebut pada Jumat (30/5/2025). Debby terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika dan psikotropika, melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain Debby, PT Medan juga memperkuat vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45), yang berperan dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi, divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), mantan supervisor, tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Baca Juga:

Sementara itu, terdakwa Arpen Tua Purba (30), pegawai loket Paradep, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan juga memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41), suami Debby Kent dan pemilik pabrik ekstasi tersebut, yang terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sorotan lantaran skala produksi ekstasi rumahan yang besar, melibatkan beberapa pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan narkoba tersebut.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru