BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Helena Lim Sebut Popularitas “Crazy Rich PIK” Digunakan Sebagai Fondasi Kasus Korupsi Timah

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 13:40 WIB
49 view
Helena Lim Sebut Popularitas “Crazy Rich PIK” Digunakan Sebagai Fondasi Kasus Korupsi Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), membeberkan pernyataan emosional dalam nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2024). Ia mengungkapkan bahwa popularitasnya, yang telah mendongkrak citranya sebagai salah satu pengusaha terkaya, kini justru dimanfaatkan sebagai fondasi bagi kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Helena, yang sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, mengaku merasa dihukum oleh citranya yang kini berbalik menjadi titik lemah dalam permasalahan hukum yang menjeratnya. “Nilai kebaikan yang ditanamkan orang tua saya sekarang runtuh, seiring dengan runtuhnya jargon ‘crazy rich’ yang kemudian dijadikan pondasi bangunan kasus korupsi timah yang berdiri megah dengan dekorasi Rp 300 triliun,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

Helena menegaskan bahwa popularitas yang ia miliki bukanlah hasil dari tindak kejahatan, melainkan hasil dari kerja keras sejak usia muda. Ia pun mengaku sangat kecewa dengan cara pandang masyarakat yang mengaitkan keberhasilannya dengan kekayaan yang didapat secara tidak sah. “Seorang crazy rich menjadi terdakwa korupsi. Drama framing orang yang kaya dari uang rakyat, kontan menjadi drama favorit netizen,” lanjutnya.Dalam pleidoinya, Helena juga menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai asal-usul uang yang ditukar oleh Harvey Moeis dan pihak-pihak terkait, yang kini menjadi bagian dari kasus korupsi timah. Ia merasa bahwa kasus ini telah dipolitisasi dengan menggunakan hiperbola dunia hiburan untuk meraih perhatian publik dan memunculkan stigma negatif terhadap dirinya.

Baca Juga:

Helena mengkritik proses hukum yang dianggapnya tidak adil, dengan menyebut bahwa citra dirinya sebagai “crazy rich PIK” digunakan untuk memperburuk kasus ini. “Perkara ini memanfaatkan hiperbola dunia showbiz agar muncul kenyinyiran, bahkan kebencian masyarakat terhadap stigma ‘crazy rich PIK’ untuk menormalkan tirani dalam penegakan hukum,” tuturnya.Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa Helena Lim terbukti membantu Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya dalam skema korupsi di sektor timah, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Dalam perkara ini, Helena dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, selain hukuman penjara yang menunggunya. Sejumlah nama besar dalam industri timah turut terlibat, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, yang turut didakwa dalam perkara ini.Helena mengakhiri pleidoinya dengan harapan bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan segala hal yang telah dia sampaikan dan memberikan keputusan yang adil bagi dirinya, keluarganya, serta masyarakat yang menilai dari luar tanpa mengetahui fakta sebenarnya. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru