BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kurir Narkoba Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1,2 Kg Sabu ke Kalteng, Diiming-Imingi Upah Rp 20 Juta

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Mei 2025 15:29 WIB
307 view
Kurir Narkoba Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1,2 Kg Sabu ke Kalteng, Diiming-Imingi Upah Rp 20 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PONTIANAK – Seorang pria berinisial AS (50), warga asal Pontianak, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1.120 gram (1,2 kg). AS ditangkap saat berada di Jalan Selat Madura, Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika di kawasan Pasar Seruni, Pontianak. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal.

"Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pasar Seruni, kemudian membawanya ke Jalan Selat Madura untuk dikirim ke Sampit, Kalimantan Tengah," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AS mengaku telah lima kali menjadi kurir narkoba dengan orang yang berbeda. Ia juga mengaku bahwa sabu seberat 1,2 kg tersebut adalah pesanan dari seseorang berinisial BG yang berada di Kalimantan Tengah, dan AS dijanjikan upah Rp 20 juta untuk pengiriman tersebut.

"AS juga diketahui pernah divonis penjara 7 tahun 6 bulan karena kasus narkotika di Kalimantan Tengah. Kini ia kembali terlibat jaringan narkoba lintas provinsi," tambah AKP Batman.

Baca Juga:

Pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 1.120 gram kini diamankan di Mapolresta Pontianak. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara tegas dan profesional. Terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," tutup AKP Batman.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru