MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram asal Malaysia.
Operasi ini membongkar jaringan internasional yang melibatkan sindikat Malaysia–Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/5), Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa tiga pria telah diamankan.
Ketiganya dikenal dengan inisial Am, Utam, dan Iwan.
"Pengungkapan ini hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat," ujar Calvijn.
Tim melakukan pengintaian intensif dan berhasil meringkus Am dan Utam di Desa Tangkahan Durian, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa 27 Mei 2025.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian, yang ternyata mengandung sabu seberat 28 kilogram.
Hasil interogasi awal mengarahkan petugas ke rumah Iwan di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Di sana ditemukan 2 bungkus sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 30 kilogram bruto.
Calvijn mengungkapkan bahwa Am mengaku menerima sabu tersebut dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seorang pria berinisial A (dalam penyelidikan), untuk diserahkan kepada seseorang berinisial K (juga dalam lidik).
"Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram. Tapi mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal," jelas Calvijn.