BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda

Adelia Syafitri - Minggu, 01 Juni 2025 10:43 WIB
229 view
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda
Longsor tambang batu di Cirebon tewaskan 17 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang Gunung Kuda yang terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025).

Insiden mematikan tersebut telah merenggut 17 nyawa dan menyebabkan 12 orang luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya Sabtu malam (31/5/2025), menyebut dua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR," ujar Kombes Pol Sumarni.

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Minerba, termasuk UU Keselamatan Kerja dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara," tegas Kapolresta.

Sumarni menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup kuat dalam operasi tambang tersebut.

Penyidik mendapati indikasi kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen tambang.

"Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut," tambahnya.

Tragedi longsor di kawasan tambang Gunung Kuda menjadi salah satu insiden pertambangan paling mematikan di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru