ACEH SELATAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (54), warga Kecamatan Trumon Timur, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Narsyah Agustian, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasus ini sebagai peristiwa yang sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga inti.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas IPTU Narsyah, Selasa (3/6/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit 4 PPA Satreskrim pada Senin malam (2/6), sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah interogasi awal terhadap korban dan pengumpulan barang bukti, tim gabungan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur untuk melacak keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah kilang kayu di Gampong Pinto Rimba. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan dengan jeratan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tambahnya.
Kasus ini kembali menegaskan urgensi perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat.
IPTU Narsyah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui indikasi atau kejadian kekerasan terhadap anak.
"Kami meminta masyarakat lebih peduli dan segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama," tutupnya.*
(tb/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Polres Aceh Selatan Amankan Pria Diduga Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil