Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan peredaran sabu seberat lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, pada persidangan sebelumnya. Menyikapi putusan tersebut, JPU langsung menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami," ujar Alinaex usai sidang di PN Batam, Rabu (4/6).
Hakim ketua Tiwik, bersama dua hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, menyebut bahwa Satria terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I secara berkelanjutan, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Tiwik.
Penasihat hukum Satria, Celvin Wijaya, menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk berkonsultasi dengan kliennya sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Satria Nanda tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik sebagai aparat penegak hukum.
Ia diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional dan menyalahgunakan jabatannya dalam proses distribusi sabu.
"Perbuatannya dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidak ada satu pun alasan yang meringankan," tegas JPU dalam sidang sebelumnya pada 26 Mei 2025.
Selain Satria, sejumlah eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.
Sedangkan terdakwa lainnya seperti Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut seumur hidup. Dua warga sipil, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp3,85 miliar.*
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan