BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Kejagung Kembali Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 22:42 WIB
88 view
Kejagung Kembali Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

Ketiganya berinisial FH, JT, dan IA, akan mulai diperiksa pada Selasa, 10 Juni 2025, menyusul dua kali mangkir dari pemanggilan sebelumnya.

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Penyidik hanya bilang pemeriksaan mulai besok," ujar Harli di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:

Akibat ketidakhadiran pada dua panggilan pemeriksaan sebelumnya, ketiga mantan stafsus tersebut telah dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen ketiganya pada 21 dan 23 Mei 2025, serta menyita barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis berpihak kepada vendor tertentu, sehingga pengadaan diarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS, meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang hasilnya dinilai tidak efektif.

Rekomendasi teknis awal sebenarnya mengarah pada penggunaan laptop berbasis Windows, namun kemudian kajian tersebut diganti dengan yang baru agar tetap menggunakan Chromebook.

Harli menyebutkan bahwa nilai total proyek mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari:

- Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Tegaskan Pengadaan Chromebook Bukan Proyek Asal, Tapi Solusi Krisis Pendidikan
Kejagung Buka Suara Soal Kemungkinan Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dirut Sritex Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar
Jaksa Agung Minta Pelaku Pembacokan Pegawai Kejagung di Depok Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru