
Warga Tanjung Tiram dan Talawi Keluhkan Gangguan Listrik Berkepanjangan, PLN Diminta Tanggap
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
Ekonomi
MADIUN – Meskipun dua pengembang perumahan telah ditahan terkait dengan kasus mafia tanah, hingga saat ini terdapat 84 perumahan di Kota Madiun yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat, karena beberapa fasilitas umum di perumahan tersebut tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah.
Hendro Pradono, Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, menjelaskan bahwa dari total 111 perumahan di Madiun, baru 27 perumahan yang telah menyerahkan PSU, sementara 30 perumahan masih dalam proses penyerahan. Hendro menyebutkan bahwa mayoritas pengembang beralasan tidak mampu memenuhi PSU sesuai dengan janji yang mereka buat saat mengajukan izin pembangunan.“Banyak pengembang yang belum bisa memenuhi PSU yang dijanjikan, seperti volume jalan yang kurang atau ruang terbuka hijau (RTH) yang belum dibangun,” ujar Hendro pada Rabu (11/12/2024).
Di dalam perencanaan pembangunan yang diserahkan saat pengajuan izin, setiap pengembang diharuskan untuk menyertakan daftar prasarana yang akan dibangun, termasuk jalan, RTH, tempat pembuangan sampah (TPS), drainase, tempat ibadah, dan makam. Tanpa penyerahan PSU, Pemkot Madiun kesulitan untuk melakukan perbaikan fasilitas umum seperti jalan rusak yang ada di perumahan tersebut, karena status bangunan tersebut masih bukan menjadi milik pemerintah.“Masalahnya adalah jika PSU belum diserahkan, Pemkot tidak bisa melakukan perbaikan. Masyarakat merasa resah karena jalan rusak dan fasilitas umum tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah,” tambah Hendro.
Baca Juga:
Pemkot Madiun sendiri telah berusaha mencari solusi dengan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah ini. KPK menyarankan agar Pemkot dapat mengambil alih PSU secara sepihak, dengan catatan bahwa hal tersebut harus diatur dalam regulasi Pemerintah Daerah. Namun, pengambilalihan PSU hanya bisa dilakukan jika pengembang terbukti meninggalkan proyek selama bertahun-tahun atau melarikan diri.“Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Jawa Barat, aturan ini bisa diterapkan jika pengembang sudah tidak ada lagi atau meninggalkan proyek dalam waktu yang lama,” ungkap Hendro.Meski sudah belasan tahun berlalu, Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman Kota Madiun belum memberikan sanksi denda kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
PemerintahanPAPUA Satuan Tugas Gabungan TNI berhasil melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam operasi militer di Kampung Kunga dan
Hukum dan Kriminal