BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

84 Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU, Masyarakat Resah Akibat Fasilitas Umum Rusak

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 11:05 WIB
83 view
84 Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU, Masyarakat Resah Akibat Fasilitas Umum Rusak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADIUN – Meskipun dua pengembang perumahan telah ditahan terkait dengan kasus mafia tanah, hingga saat ini terdapat 84 perumahan di Kota Madiun yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat, karena beberapa fasilitas umum di perumahan tersebut tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah.

Hendro Pradono, Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, menjelaskan bahwa dari total 111 perumahan di Madiun, baru 27 perumahan yang telah menyerahkan PSU, sementara 30 perumahan masih dalam proses penyerahan. Hendro menyebutkan bahwa mayoritas pengembang beralasan tidak mampu memenuhi PSU sesuai dengan janji yang mereka buat saat mengajukan izin pembangunan.“Banyak pengembang yang belum bisa memenuhi PSU yang dijanjikan, seperti volume jalan yang kurang atau ruang terbuka hijau (RTH) yang belum dibangun,” ujar Hendro pada Rabu (11/12/2024).

Di dalam perencanaan pembangunan yang diserahkan saat pengajuan izin, setiap pengembang diharuskan untuk menyertakan daftar prasarana yang akan dibangun, termasuk jalan, RTH, tempat pembuangan sampah (TPS), drainase, tempat ibadah, dan makam. Tanpa penyerahan PSU, Pemkot Madiun kesulitan untuk melakukan perbaikan fasilitas umum seperti jalan rusak yang ada di perumahan tersebut, karena status bangunan tersebut masih bukan menjadi milik pemerintah.“Masalahnya adalah jika PSU belum diserahkan, Pemkot tidak bisa melakukan perbaikan. Masyarakat merasa resah karena jalan rusak dan fasilitas umum tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah,” tambah Hendro.

Baca Juga:

Pemkot Madiun sendiri telah berusaha mencari solusi dengan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah ini. KPK menyarankan agar Pemkot dapat mengambil alih PSU secara sepihak, dengan catatan bahwa hal tersebut harus diatur dalam regulasi Pemerintah Daerah. Namun, pengambilalihan PSU hanya bisa dilakukan jika pengembang terbukti meninggalkan proyek selama bertahun-tahun atau melarikan diri.“Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Jawa Barat, aturan ini bisa diterapkan jika pengembang sudah tidak ada lagi atau meninggalkan proyek dalam waktu yang lama,” ungkap Hendro.Meski sudah belasan tahun berlalu, Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman Kota Madiun belum memberikan sanksi denda kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
komentar
beritaTerbaru