
Raih Kemenangan Perdana di Championship Liga 2, Bobby Nasution Apresiasi Daya Juang PSMS
DELISERDANG Persatuan Sepak Bola Medan Sekitarnya (PSMS) Medan meraih kemenangan perdana di Championship Liga2 20252026. Tim Ayam Kinant
Olahraga
MADIUN – Meskipun dua pengembang perumahan telah ditahan terkait dengan kasus mafia tanah, hingga saat ini terdapat 84 perumahan di Kota Madiun yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat, karena beberapa fasilitas umum di perumahan tersebut tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah.
Hendro Pradono, Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, menjelaskan bahwa dari total 111 perumahan di Madiun, baru 27 perumahan yang telah menyerahkan PSU, sementara 30 perumahan masih dalam proses penyerahan. Hendro menyebutkan bahwa mayoritas pengembang beralasan tidak mampu memenuhi PSU sesuai dengan janji yang mereka buat saat mengajukan izin pembangunan.“Banyak pengembang yang belum bisa memenuhi PSU yang dijanjikan, seperti volume jalan yang kurang atau ruang terbuka hijau (RTH) yang belum dibangun,” ujar Hendro pada Rabu (11/12/2024).
Di dalam perencanaan pembangunan yang diserahkan saat pengajuan izin, setiap pengembang diharuskan untuk menyertakan daftar prasarana yang akan dibangun, termasuk jalan, RTH, tempat pembuangan sampah (TPS), drainase, tempat ibadah, dan makam. Tanpa penyerahan PSU, Pemkot Madiun kesulitan untuk melakukan perbaikan fasilitas umum seperti jalan rusak yang ada di perumahan tersebut, karena status bangunan tersebut masih bukan menjadi milik pemerintah.“Masalahnya adalah jika PSU belum diserahkan, Pemkot tidak bisa melakukan perbaikan. Masyarakat merasa resah karena jalan rusak dan fasilitas umum tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah,” tambah Hendro.
Pemkot Madiun sendiri telah berusaha mencari solusi dengan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah ini. KPK menyarankan agar Pemkot dapat mengambil alih PSU secara sepihak, dengan catatan bahwa hal tersebut harus diatur dalam regulasi Pemerintah Daerah. Namun, pengambilalihan PSU hanya bisa dilakukan jika pengembang terbukti meninggalkan proyek selama bertahun-tahun atau melarikan diri.“Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Jawa Barat, aturan ini bisa diterapkan jika pengembang sudah tidak ada lagi atau meninggalkan proyek dalam waktu yang lama,” ungkap Hendro.Meski sudah belasan tahun berlalu, Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman Kota Madiun belum memberikan sanksi denda kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan. (JOHANSIRAIT)
DELISERDANG Persatuan Sepak Bola Medan Sekitarnya (PSMS) Medan meraih kemenangan perdana di Championship Liga2 20252026. Tim Ayam Kinant
Olahragabitvonline.com Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia usai ber
NasionalMEDAN sebanyak 1.000 pelajar dari 27 sekolah setingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah berpartisipasi dalam Lomba Kreasi Formasi (Kreafor) Pemuda
PendidikanJAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi besar terkait insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG
KesehatanJakarta Barat Kebakaran permukiman terjadi di Jalan Gang Langgar 1, nomor 4, RT 4/RW 06, Taman Sari, Minggu (28/9/2024). Hingga pukul 15
PeristiwaSOLO Laga pekan ketujuh Super League 20252026 mempertemukan Persis Solo melawan Arema FC di Stadion Manahan, Minggu (28/9/2025) pukul 15.
OlahragaJAKARTA Akhir pekan ini, sejumlah pengguna WhatsApp berkesempatan menerima saldo DANA gratis hingga Rp151.000 melalui beberapa aplikasi pe
EkonomiJAKARTA Game penghasil uang Happy Block kembali menjadi sorotan karena memungkinkan penggunanya menerima saldo DANA gratis hingga Rp377.00
EkonomiACEH Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) menggelar kegiatan Hari Menanam Hutan Wakaf di kawasan Hutan Wakaf Jantho, Aceh Bes
Pertanian AgribisnisLANGKAT Bupati Langkat, Syah Afandin, melayat ke rumah duka mantan Bupati Langkat dua periode, H Ngogesa Sitepu, sekaligus menaburkan bung
Nasional