BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Oknum Perwira Polisi di Kepri Ditangkap karena Tipu Warga Rp 280 Juta untuk Loloskan Anak Jadi Bintara

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 16:25 WIB
Oknum Perwira Polisi di Kepri Ditangkap karena Tipu Warga Rp 280 Juta untuk Loloskan Anak Jadi Bintara
Ilustrasi oknum polisi. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP (49), yang bertugas di Polda Kepulauan Riau, ditangkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 280 juta dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.

"Kasus oknum anggota Polri berinisial GP yang terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Sagulung, Batam, melaporkan GP ke polisi.

Korban mengaku dijanjikan oleh pelaku bahwa anaknya akan diluluskan dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024, dengan syarat menyetor sejumlah uang.

"Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp 280 juta. Namun, anak korban tak lolos seleksi," jelas Pandra.

GP, yang saat itu menjabat di Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang tertipu dalam modus serupa.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etik oleh anggota Polri.

Ia memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada oknum yang mencoreng nama institusi.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas dan memberikan reward bagi anggota berprestasi," ujar Irjen Asep dalam pernyataan resminya.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru