BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Polsek Sibolga Sambas Bekuk 5 Pelaku Penganiayaan di Pancuran Pinang, Korban Dipaksa Masuk Mobil dan Dianiaya

Lamhot Naibaho - Kamis, 12 Juni 2025 14:33 WIB
80 view
Polsek Sibolga Sambas Bekuk 5 Pelaku Penganiayaan di Pancuran Pinang, Korban Dipaksa Masuk Mobil dan Dianiaya
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (11/6/2025). (Foto:lamhot nbh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sibolga – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, dan kelima tersangka ditangkap keesokan harinya, Rabu (11/6/2025).

Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, mengungkapkan bahwa korban bernama Hendi Kristian Laia (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl. Horas No. 104, Sibolga. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang di Jl. Gambolo Arah Laut.

"Korban didatangi oleh sekelompok pria, salah satunya dikenal dengan inisial AW, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Saat korban menolak, ia dipukul, dicekik, dicakar, dan dianiaya hingga mengalami luka lebam dan luka gores di berbagai bagian tubuh," jelas IPTU Yuna.

Baca Juga:

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VI/2025, tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika langsung melakukan penyelidikan cepat. Kelima pelaku berhasil diamankan pada pukul 09.00 WIB di lokasi yang sama dengan TKP kejadian.

Identitas kelima pelaku yang ditangkap:

Baca Juga:

DL (36), warga Deli Serdang

SML (33), warga Nias Selatan

FL (32), warga Kota Medan

OH (25), warga Nias

PL (39), warga Subulussalam, Aceh

Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kaos berwarna hitam dan satu potong celana pendek warna hitam yang dikenakan saat kejadian.

Kelima tersangka kini telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Diduga Jadi Korban Malapraktik Sunat Laser, Bocah 10 Tahun Asal Kerinci Sudah Jalani 5 Kali Operasi
Curi HP Milik Pensiunan, Seorang Pelajar Dibekuk Polsek Sibolga Sambas
Dua Anak Anggota DPRD Pagar Alam Dilaporkan Kasus Penganiayaan oleh Mahasiswi di Palembang
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
Roy Suryo Tantang Balik soal Ijazah Jokowi Dengan Penjelasan Akademik! "Bukan Fitnah, Ini Kajian Ilmiah!"
Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pengangguran Pengedar Sabu, 3,8 Gram Barang Bukti Diamankan
komentar
beritaTerbaru