"Korban menunggu itikad baik pelaku hingga 2 Juni, tapi tidak ada pengembalian sisa dana. Lalu membuat laporan dan kami langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan," kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Dani Peranginangin mengaku menggunakan uang curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk judi online dan kebutuhan pribadi," tambah Syawal.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yang dapat dikenakan pidana penjara.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami aliran dana dan kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa sebelumnya.*