BIREUEN -Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, yang ditemukan tewas di pinggir sungai pada 4 Juni 2025 lalu.
Awalnya, korban diduga tewas karena tergelincir dari tebing. Namun, hasil penyelidikan mendalam dari tim Inafis Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025), mengungkapkan bahwa korban ternyata didorong dari atas tebing oleh HS (38), yang merupakan teman dekat korban sendiri.
"HS akhirnya mengakui telah mendorong korban dari atas bukit, lalu mengambil uang sebesar Rp1.300.000 dan satu unit handphone Android milik korban. Handphone itu kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak," jelas Jeffryandi.
HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen. Ia dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya bahkan kepada orang terdekat, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.*