ASAHAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,5 kilogram melalui jalur laut di Kabupaten Asahan.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang masuk dari Malaysia ditangkap saat tiba di pelabuhan kecil di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kamis (29/5) pukul 18.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah SAR (64), SOL (31), dan PAR (40).
Mereka diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional yang mencoba memasukkan sabu ke Indonesia untuk dikirim ke Pulau Madura.
"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan masuknya secara ilegal PMI dari Malaysia ke Indonesia membawa narkoba melalui pelabuhan kecil di TKP," ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SAR mengaku membawa sabu bersama tersangka PAR dengan imbalan Rp50 juta atas perintah seorang DPO berinisial MUS yang diketahui merupakan teman serumah mereka saat bekerja di Malaysia.
Sementara itu, tersangka SOL mengaku baru mengenal SAR dan diajak membawa narkoba ke Indonesia dengan janji upah sebesar Rp40 juta.
Barang haram tersebut diberikan dalam sebuah tas untuk dibawa menuju Pelabuhan Asahan.
"DPO inisial MUS ini teman serumah dengan SAR dan SOL di Malaysia," tambah Calvijn.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka MUS yang diduga menjadi penghubung jaringan narkoba lintas negara.