
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
Peristiwa
BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau pada tahun 2022. Tiga tersangka tersebut ditahan setelah Kejati Kepri melakukan penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pembangunan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 9 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/12/2024) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan pada Senin (9/12/2024). Para tersangka yang terlibat dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI tersebut terdiri dari HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta AT, seorang pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan pembangunan melalui perusahaan PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.
“Tersangka HT, DO, dan AT ditahan dengan alasan mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Teguh.Menurut Teguh, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari tahap perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan yang seharusnya mengikuti prosedur yang benar.Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9.083.753.336. Kejati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Selain itu, Kejati Kepri juga menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut dalam upaya pengungkapan kasus secara tuntas. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Gibbrael Isaak (GI), warga negara Singa
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang men
NasionalSIMALUNGUN Sebuah mobil dinas berpelat merah milik UPTD Samsat Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, m
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ba
Hukum dan KriminalSUMBA BARAT DAYA Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial PS, yang menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Wewewa Selatan, kini r
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji para hakim yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto hingga
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani membuka peluang kerja sama penempatan tenaga kerja te
EkonomiWASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya buka suara terkait serangan militer Israel terhadap Iran yang terjadi pada Juma
InternasionalMEDAN Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jalan Dr Wahidin Lama, Gang Lurah, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Seorang pere
Hukum dan Kriminal