
Meriahkan HUT ke-80 TNI, Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Lomba Arung Jeram di Takengon
TAKENGON Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodim 0106 Aceh Tengah meng
Pariwisata
BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau pada tahun 2022. Tiga tersangka tersebut ditahan setelah Kejati Kepri melakukan penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pembangunan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 9 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/12/2024) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan pada Senin (9/12/2024). Para tersangka yang terlibat dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI tersebut terdiri dari HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta AT, seorang pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan pembangunan melalui perusahaan PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.
“Tersangka HT, DO, dan AT ditahan dengan alasan mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Teguh.Menurut Teguh, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari tahap perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan yang seharusnya mengikuti prosedur yang benar.Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9.083.753.336. Kejati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Selain itu, Kejati Kepri juga menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut dalam upaya pengungkapan kasus secara tuntas. (JOHANSIRAIT)
TAKENGON Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodim 0106 Aceh Tengah meng
PariwisataJAKARTA Perusahaan otomotif asal Swedia, Volvo, resmi meluncurkan SUV XC70 terbaru di pasar China dengan harga promosi terbatas mulai 269
Sains & TeknologiMEDAN Kebakaran hebat terjadi di kawasan padat penduduk di Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (27/
PeristiwaBATAM, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) mencatat penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
EkonomiJAKARTA Gerak cepat dan penuh semangat, Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Cabang Jakarta Utara langsung menindaklanjuti tantangan
KesehatanJAKARTA, Setiap tanggal 28 September, Indonesia memperingati Hari Kereta Api Nasional. adsenseTahun ini, Kereta Api Indonesia (KAI) ak
PeristiwaMEDAN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan kehormatan dari Raja WillemAlexander dan Ratu Mxima di Istana
NasionalJAKARTA Kesempatan bagi para profesional Indonesia untuk menempuh pendidikan internasional kembali terbuka lebar lewat program beasiswa
PendidikanBOGOR, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin U
EkonomiLEMBATA, Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami erupsi sebanyak 73 kali disertai gemuruh pada S
Peristiwa