BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 13:06 WIB
Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI, Kerugian Negara Rp 9 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau pada tahun 2022. Tiga tersangka tersebut ditahan setelah Kejati Kepri melakukan penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pembangunan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 9 miliar.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/12/2024) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan pada Senin (9/12/2024). Para tersangka yang terlibat dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI tersebut terdiri dari HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta AT, seorang pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan pembangunan melalui perusahaan PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.

“Tersangka HT, DO, dan AT ditahan dengan alasan mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Teguh.Menurut Teguh, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari tahap perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan yang seharusnya mengikuti prosedur yang benar.Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9.083.753.336. Kejati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Selain itu, Kejati Kepri juga menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut dalam upaya pengungkapan kasus secara tuntas. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru