
Mendagri Tito Karnavian Ajukan Perubahan Status 4 Pulau ke Wilayah Aceh ke PBB
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan rencana pengajuan perubahan status wilayah administratif empat pulau yan
PemerintahanMALUKU UTARA – Institusi Polri kembali diterpa badai kepercayaan.
Seorang anggota muda Polres Kepulauan Sula, Bripda Julfikar (24), kini menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari setelah dilaporkan atas dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial SW (33), warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada malam 15 Mei 2025, di sebuah desa pesisir yang sunyi, menjadikan Desa Fogi saksi bisu atas kekerasan yang mengguncang citra aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat dan tegas.
"Bripda Julfikar langsung kami tempatkan di sel patsus sebagai bentuk sanksi awal dan komitmen kami menindaklanjuti laporan ini secara serius," ujarnya.
Baca Juga:
Laporan resmi dari korban telah diterima dengan nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula, tertanggal 17 Mei 2025.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Laporan sudah diproses, dan oknum polisi tersebut telah diberikan sanksi tegas," ujarnya, Senin (16/6).
Untuk mendalami bukti, penyidik telah mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana.
Tak hanya itu, pemeriksaan forensik juga dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Ternate, sebagai bagian dari langkah profesional dan objektif dalam pengungkapan perkara.
Iptu Rizal menyatakan bahwa penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta para saksi yang relevan.
"Meski kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut kekerasan seksual," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan di dua jalur, yaitu kode etik profesi dan pidana umum.
"Tidak ada anggota yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutup Rizal.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum adalah tiang utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kini publik menanti ketegasan Polri dalam menuntaskan perkara ini dengan adil dan transparan.*
(gl/a008)
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan rencana pengajuan perubahan status wilayah administratif empat pulau yan
PemerintahanMEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke435 yang akan jatuh pada 1 Juli 2025, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu W
PemerintahanMEDAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) turun tangan dalam penanganan darurat pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV5276 rute
PeristiwaMEDAN Emas dan berlian telah lama dianggap sebagai simbol kekayaan dan kemewahan. Tapi apakah keduanya benarbenar langka sesuai dengan nil
Sains & TeknologiBANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh, DR. H. Taqwaddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keputus
NasionalACEH Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prab
NasionalJAKARTA Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan bahwa negaranya tidak memerlukan bantuan militer da
InternasionalBELU Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pos Lakmars. Bekerja sama d
NasionalFLORESGunung Lewotobi Lakilaki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengalami erupsi hebat pada Selasa (17/6/2025
PeristiwaBANDUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter r
Hukum dan Kriminal