BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Warga, Polres Sula Tempatkan di Sel Khusus

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Juni 2025 09:48 WIB
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Warga, Polres Sula Tempatkan di Sel Khusus
Ilustrasi oknum polisi. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU UTARA – Institusi Polri kembali diterpa badai kepercayaan.

Seorang anggota muda Polres Kepulauan Sula, Bripda Julfikar (24), kini menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari setelah dilaporkan atas dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial SW (33), warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada malam 15 Mei 2025, di sebuah desa pesisir yang sunyi, menjadikan Desa Fogi saksi bisu atas kekerasan yang mengguncang citra aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat dan tegas.

"Bripda Julfikar langsung kami tempatkan di sel patsus sebagai bentuk sanksi awal dan komitmen kami menindaklanjuti laporan ini secara serius," ujarnya.

Laporan resmi dari korban telah diterima dengan nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula, tertanggal 17 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

"Laporan sudah diproses, dan oknum polisi tersebut telah diberikan sanksi tegas," ujarnya, Senin (16/6).

Untuk mendalami bukti, penyidik telah mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana.

Tak hanya itu, pemeriksaan forensik juga dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Ternate, sebagai bagian dari langkah profesional dan objektif dalam pengungkapan perkara.

Iptu Rizal menyatakan bahwa penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta para saksi yang relevan.

"Meski kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut kekerasan seksual," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan di dua jalur, yaitu kode etik profesi dan pidana umum.

"Tidak ada anggota yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutup Rizal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum adalah tiang utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Kini publik menanti ketegasan Polri dalam menuntaskan perkara ini dengan adil dan transparan.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru