BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Berkas Kasus P3merkos4an Dokter Priguna Dikembalikan, Jaksa Nyatakan Belum Lengkap?

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 18:43 WIB
42 view
Berkas Kasus P3merkos4an Dokter Priguna Dikembalikan, Jaksa Nyatakan Belum Lengkap?
Tersangka kasus pemerkosaan / dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama. (foto:kilat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas sebagai dokter jaga di RSHS Bandung. Aksinya diketahui melibatkan penggunaan obat bius yang diduga diambil dari rumah sakit tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengeluarkan pemberitahuan P18, atau berkas belum lengkap.

Baca Juga:

"Setelah diteliti, pada tanggal 16 Juni, JPU menyampaikan bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18. Maka berkas dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi," ujar Cahya, Selasa (17/6/2025).

Meski begitu, Cahya belum membeberkan secara rinci poin-poin apa saja yang harus dilengkapi. Ia menyebutkan bahwa tim jaksa masih menyusun petunjuk teknis (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga:

"Untuk petunjuknya masih dalam penyusunan oleh tim JPU, jadi belum dikembalikan secara fisik ke penyidik," tambahnya.

Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Empat orang jaksa telah ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tersebut.

Dalam waktu tujuh hari, tim JPU akan menentukan sikap apakah berkas layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung atau masih perlu perbaikan.

Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya memberi perlindungan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap pasien yang sedang dalam kondisi rentan.*

(jp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar
Drama Sidang Agus Buntung: Histeris, Muntah, dan Permohonan Bebas dari Tuntutan 12 Tahun
Agus Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pel3ceh4n S3ksu4l, Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Maksimal
Ariswan Koordinator APPH Penuhi Undangan KPAI Pusat Terkait Dugaan Kasus TPKS di WILKUM POLRES Batu Bara
Dosen di Mataram Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 12 Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru