Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas sebagai dokter jaga di RSHS Bandung. Aksinya diketahui melibatkan penggunaan obat bius yang diduga diambil dari rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengeluarkan pemberitahuan P18, atau berkas belum lengkap.
"Setelah diteliti, pada tanggal 16 Juni, JPU menyampaikan bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18. Maka berkas dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi," ujar Cahya, Selasa (17/6/2025).
Meski begitu, Cahya belum membeberkan secara rinci poin-poin apa saja yang harus dilengkapi. Ia menyebutkan bahwa tim jaksa masih menyusun petunjuk teknis (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Untuk petunjuknya masih dalam penyusunan oleh tim JPU, jadi belum dikembalikan secara fisik ke penyidik," tambahnya.
Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Empat orang jaksa telah ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tersebut.
Dalam waktu tujuh hari, tim JPU akan menentukan sikap apakah berkas layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung atau masih perlu perbaikan.
Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya memberi perlindungan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap pasien yang sedang dalam kondisi rentan.*
(jp/j006)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN