
Luluh Lantak! Gempa Dahsyat M5,3 Hantam Banyuwangi, Bangunan di Perbatasan Jatim–Bali Roboh
BANYUWANGI Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi lima aktivitas gempa susulan (aftershock) pascagempa ber
PeristiwaBANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas sebagai dokter jaga di RSHS Bandung. Aksinya diketahui melibatkan penggunaan obat bius yang diduga diambil dari rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengeluarkan pemberitahuan P18, atau berkas belum lengkap.
"Setelah diteliti, pada tanggal 16 Juni, JPU menyampaikan bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18. Maka berkas dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi," ujar Cahya, Selasa (17/6/2025).
Meski begitu, Cahya belum membeberkan secara rinci poin-poin apa saja yang harus dilengkapi. Ia menyebutkan bahwa tim jaksa masih menyusun petunjuk teknis (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Untuk petunjuknya masih dalam penyusunan oleh tim JPU, jadi belum dikembalikan secara fisik ke penyidik," tambahnya.
Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Empat orang jaksa telah ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tersebut.
Dalam waktu tujuh hari, tim JPU akan menentukan sikap apakah berkas layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung atau masih perlu perbaikan.
Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya memberi perlindungan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap pasien yang sedang dalam kondisi rentan.*
(jp/j006)
BANYUWANGI Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi lima aktivitas gempa susulan (aftershock) pascagempa ber
PeristiwaJAKARTA Direktur D Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan ma
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menegaskan komitmen merek
KesehatanJAKARTA Tren edit foto dengan kecerdasan buatan terus berkembang dan salah satu yang kini ramai diikuti adalah edit foto ala photobooth
Sains & TeknologiJAKARTA Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, atau yang akrab disapa Bang Doel, menyatakan keinginannya untuk menambah jumlah hari bebas ke
NasionalTAPSEL, SUMUT Seorang ibu bernama Nur Annisa Harahap melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang terjadi di lingkungan Pondok P
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat tinggi BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaa
Hukum dan KriminalJAKARTA Jagat hiburan dan olahraga kembali diwarnai kabar perceraian. Di penghujung September 2025, dua selebritas Tanah Air, yakni pese
EntertainmentBANDUNG BARAT Kasus keracunan massal akibat konsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) te
BeritaJAWA TIMUR Wilayah Jawa Timur dan Bali diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan M5,7 pada Kamis (25/9/2025) pukul 16.04 WIB. Gempa yang b
Peristiwa