
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiBANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas sebagai dokter jaga di RSHS Bandung. Aksinya diketahui melibatkan penggunaan obat bius yang diduga diambil dari rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengeluarkan pemberitahuan P18, atau berkas belum lengkap.
Baca Juga:
"Setelah diteliti, pada tanggal 16 Juni, JPU menyampaikan bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18. Maka berkas dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi," ujar Cahya, Selasa (17/6/2025).
Meski begitu, Cahya belum membeberkan secara rinci poin-poin apa saja yang harus dilengkapi. Ia menyebutkan bahwa tim jaksa masih menyusun petunjuk teknis (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik.
Baca Juga:
"Untuk petunjuknya masih dalam penyusunan oleh tim JPU, jadi belum dikembalikan secara fisik ke penyidik," tambahnya.
Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Empat orang jaksa telah ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tersebut.
Dalam waktu tujuh hari, tim JPU akan menentukan sikap apakah berkas layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung atau masih perlu perbaikan.
Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya memberi perlindungan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap pasien yang sedang dalam kondisi rentan.*
(jp/j006)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal