Bupati Batu Bara Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Tahun Buku 2025
MEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 yang dise
EKONOMI
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Wilmar menyebut dana tersebut sebagai dana jaminan, namun Kejagung menegaskan bahwa uang itu merupakan barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan kepada wartawan, Rabu (18/6), bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah dana jaminan.
"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Harli.
Uang yang disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group tersebut berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025.
Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berjalan dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan pengadilan pasca tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.
"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa uang yang disita telah dimasukkan ke dalam memori kasasi sebagai bagian tidak terpisahkan guna menjadi bahan pertimbangan hakim agung dalam pemeriksaan kasasi.
Uang tersebut juga dikompensasikan untuk menutupi seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi.
Kejagung optimis dengan proses kasasi yang sedang berjalan dan yakin akan memenangkan perkara ini.
"Kami harus optimis karena penyitaan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum. Kami juga telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," tutup Harli.*
MEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 yang dise
EKONOMI
MEDAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Su
EKONOMI
MEDAN Dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Sumatera Utara menjadi sorotan. Hingga kini,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Medan untuk be
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perayaan Paskah 2026 di Kota Medan dikemas lebih kreatif tanpa meninggalkan nil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan pemerintah menahan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi hingga akhi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK ter
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa,
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum dalam kasus penyiraman aktivis
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 4 triliun untuk program pompanisasi lahan pertanian guna menghadapi potensi kekeringan
EKONOMI