MEDAN – Enam mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Kota Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur setelah terlibat dalam aksi perusakan kos-kosan di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) dan diduga dipicu oleh dendam lama antar kelompok mahasiswa dari dua fakultas berbeda.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-butar, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berasal dari Fakultas Hukum dan menyerang kos-kosan milik mahasiswa Teknik Elektro.
"Para pelaku merusak sejumlah bagian kosan, termasuk pintu-pintu kamar. Aksi ini diduga merupakan buntut dari bentrok yang terjadi dua minggu sebelumnya, yang melibatkan senior mereka," ujar Kompol Agus, Jumat (20/6/2025).
Pemilik kos yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut segera melaporkan perusakan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam pelaku di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan HM Yamin, Medan.
Adapun identitas para tersangka yakni:
- Luhut Parasian Siregar (21)
- Joy Apino Tambunan (21)
- Morales Sinaga (20)
- Juan (20)
- Maringan Silaban (20)
- Bobi Simanulang (21)
Menurut Kompol Agus, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam insiden ini.
Sementara keenam tersangka telah ditahan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan atau perusakan," tegas Agus.
Aksi kekerasan antarmahasiswa ini menjadi sorotan mengingat perannya sebagai agen perubahan.
Pihak kampus diharapkan turut serta melakukan pembinaan internal agar tidak terjadi konflik horizontal yang mencoreng citra dunia akademik.*