BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung

Justin Nova - Jumat, 20 Juni 2025 15:34 WIB
45 view
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
Sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (20/6/2025). (foto:kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULAWESI UTARA -Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sukmawati menjadi sorotan dalam lanjutan sidang kasus uang palsu yang mencengangkan publik Sulawesi Selatan.

Kasus ini mengungkap bahwa Sukmawati membeli uang palsu senilai Rp 40 juta dan menggunakan sebagian di pasar tradisional serta membagikannya kepada pemulung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (20/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

Dalam kesaksiannya, Bripka Andika Yaser dari Unit Jatanras Polres Gowa mengungkap bahwa uang palsu tersebut berasal dari terdakwa lain, Mubin Nasir, yang kemudian dijual kepada Sukmawati melalui rekannya, Sattariah, seharga Rp 20 juta uang asli untuk Rp 40 juta uang palsu.

"Penggerebekan dilakukan di rumah Sukmawati di Komplek Puri Taman Sari, Toddopuli, Makassar. Kami temukan Rp 23,4 juta uang palsu di bawah lantai dapur," kata Andika di persidangan.

Baca Juga:

Hakim kemudian menanyakan sisa uang lainnya. Sukmawati mengakui bahwa Rp 16,6 juta telah dibelanjakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan disedekahkan kepada pemulung.

Sidang ini merupakan bagian dari kasus besar peredaran uang palsu yang mencuat akhir 2024 lalu. Uang palsu tersebut diproduksi menggunakan mesin cetak canggih di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, dan diperkirakan bernilai hingga triliunan rupiah karena kualitas cetaknya sangat menyerupai uang asli.

Sebanyak 15 terdakwa terlibat dalam kasus ini, mulai dari ASN, staf honorer, hingga pejabat kampus. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan dua hakim anggota lainnya serta jaksa penuntut umum Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kemenkeu Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Tembus Rp 16,71 Triliun per Juni 2025
Viral! Ambulans Bawa Jenazah dan Pasien ODGJ Nyasar di Gowa, RSKD Dadi Makassar Buka Suara
Pemuda di Takalar Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi, Keluarga Diperas Rp15 Juta
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Siswa Kelas 6 SD di Makassar yang Berujung Meninggal Dunia
Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Bej4t! Pria di Makassar P3rk*s4 Dua Adik Tirinya yang Masih di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru