BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook

Justin Nova - Jumat, 20 Juni 2025 15:47 WIB
45 view
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto:detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kejaksaan Agung RI resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Penyidik telah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:

Menurut Harli, pemanggilan ini berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan yang dijalankan Nadiem selama menjabat sebagai menteri terhadap proyek pengadaan perangkat TIK, khususnya laptop Chromebook, yang menelan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun.

"Sebagai pimpinan tertinggi di kementerian saat itu, tentu sangat penting mendengar keterangannya dalam proses penyidikan ini," tegas Harli.

Baca Juga:

Kejagung menduga proyek pengadaan Chromebook tersebut bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penghitungan kerugian masih berlangsung.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Nadiem Makarim telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan sebagai respons terhadap kondisi pandemi Covid-19 untuk mengurangi learning loss di seluruh Indonesia.

"Proyek ini kami jalankan dengan transparan, dengan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pendampingan oleh Jamdatun Kejagung," ujar Nadiem dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada rentang waktu 2019–2022. Pengadaan dengan nilai besar itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan yang seharusnya.*
(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Marcella Santoso Minta Maaf Usai Sebar Narasi Negatif Soal Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru