BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN - Kasus hukum yang menimpa Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat sorotan tajam dari kalangan penggiat koperasi.
Tuduhan penggelapan dalam jabatan yang dialamatkan kepada pengurus koperasi dinilai mencederai semangat kekeluargaan dan asas gotong royong yang menjadi roh koperasi di Indonesia.
Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan hukum yang dinilai keliru dalam memahami mekanisme internal koperasi.
"Aneh bin ajaib jika persoalan internal koperasi dibawa ke ranah hukum dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Ini bukan perusahaan, ini koperasi," ujar Batubara dalam pernyataan resminya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, dalam sistem koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Jika dalam forum tertinggi koperasi tersebut laporan pertanggungjawaban telah disetujui, maka keputusan tersebut mengikat seluruh anggota koperasi.
"Hukum tertinggi dalam koperasi adalah hasil Rapat Anggota. Jika laporan sudah disahkan oleh anggota, maka tidak bisa dikriminalisasi," tegasnya.
Batubara menilai kasus yang menimpa KPPTB sebagai preseden buruk bagi dunia perkoperasian, terutama di saat pemerintah tengah mendorong koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
"Bukannya didampingi dan diperkuat, malah dikriminalisasi. Ini sinyal negatif untuk pengembangan koperasi ke depan," lanjutnya.
Ia juga menyerukan perlunya edukasi hukum koperasi secara menyeluruh, baik bagi pengurus, anggota, maupun aparat penegak hukum, agar konflik internal koperasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting tentang urgensi penguatan kelembagaan koperasi, pemahaman regulasi koperasi, serta perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.*
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL