Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Khataman Al-Qur’an, Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, turut hadir dalam kegiatan khataman AlQur&039an yang diselenggaraka
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN - Kasus hukum yang menimpa Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat sorotan tajam dari kalangan penggiat koperasi.
Tuduhan penggelapan dalam jabatan yang dialamatkan kepada pengurus koperasi dinilai mencederai semangat kekeluargaan dan asas gotong royong yang menjadi roh koperasi di Indonesia.
Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan hukum yang dinilai keliru dalam memahami mekanisme internal koperasi.
"Aneh bin ajaib jika persoalan internal koperasi dibawa ke ranah hukum dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Ini bukan perusahaan, ini koperasi," ujar Batubara dalam pernyataan resminya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, dalam sistem koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Jika dalam forum tertinggi koperasi tersebut laporan pertanggungjawaban telah disetujui, maka keputusan tersebut mengikat seluruh anggota koperasi.
"Hukum tertinggi dalam koperasi adalah hasil Rapat Anggota. Jika laporan sudah disahkan oleh anggota, maka tidak bisa dikriminalisasi," tegasnya.
Batubara menilai kasus yang menimpa KPPTB sebagai preseden buruk bagi dunia perkoperasian, terutama di saat pemerintah tengah mendorong koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
"Bukannya didampingi dan diperkuat, malah dikriminalisasi. Ini sinyal negatif untuk pengembangan koperasi ke depan," lanjutnya.
Ia juga menyerukan perlunya edukasi hukum koperasi secara menyeluruh, baik bagi pengurus, anggota, maupun aparat penegak hukum, agar konflik internal koperasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting tentang urgensi penguatan kelembagaan koperasi, pemahaman regulasi koperasi, serta perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.*
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, turut hadir dalam kegiatan khataman AlQur&039an yang diselenggaraka
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fad
PEMERINTAHAN
KUALA TANJUNG PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menggelar program Mudik Gratis 2026 sebagai bagian dari Mudik Bersama BUMN yang dii
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Ahmad Muzani, merespons perkembangan terkini mengenai dinamika pe
NASIONAL
MEDAN Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara (Sumut) melakukan reposisi/reshuffle kepengurusan Majelis Pemberdayaan Masyarak
AGAMA
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Vihara Qi THIEN DA SENG (Vihara Sun Go Kong Binjai) kembali menggelar kegiatan sosial dengan memb
NASIONAL
JAKARTA Program ambisius pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Dalam ac
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka mengawal penanganan kasus penyiraman air keras t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, mengkritik pernyataan
NASIONAL