BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Perambahan Hutan dan Perkebunan Ilegal di Palas ke Mabes Polri

Ronald Harahap - Selasa, 24 Juni 2025 08:56 WIB
111 view
Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Perambahan Hutan dan Perkebunan Ilegal di Palas ke Mabes Polri
Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arham Nasution melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan aktivitas usaha perkebunan ilegal ke Mabes Polri. (foto: ronald hrp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT - Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arham Nasution, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan aktivitas usaha perkebunan ilegal ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan ini menyasar pasangan suami istri Darwin Situmorang dan Rosmeri Purba, yang diduga menguasai dan mengelola secara ilegal lahan seluas ±170 hektare di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada media BITVonline, Arham menegaskan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan negara yang statusnya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau izin resmi lainnya dari instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:

"Tanah itu jelas merupakan kawasan hutan. Tidak ada IUP, tidak ada izin dari kementerian, tapi dikelola untuk usaha perkebunan oleh pihak yang tidak berhak. Ini tindakan melawan hukum dan harus dihentikan," tegas Arham Nasution, Senin (23/6/2025).

Dalam laporan tersebut, Arham juga membeberkan fakta bahwa Darwin Situmorang bukan nama baru dalam kasus serupa. Pada tahun 2016, Darwin pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan dalam kasus perambahan hutan, namun proses hukumnya terhenti tanpa kejelasan. Aktivitas pengelolaan lahan kemudian dilanjutkan oleh istrinya, Rosmeri Purba, yang hingga kini tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga:

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana serius, bahkan perusakan lingkungan secara sistematis," kata Arham.

Menurut Arham, data koordinat lahan yang dikuasai terletak di 0.9000732656 LS, 100.0726780361 BT, yang termasuk ke dalam zona kawasan hutan negara berdasarkan pemetaan resmi. Ia menambahkan, surat kepemilikan yang diklaim oleh pasangan terlapor tidak sah secara hukum karena tidak berasal dari lembaga resmi negara.

Dalam laporannya ke Mabes Polri, Arham Nasution turut melampirkan dokumen pendukung, peta, serta rujukan hukum. Ia mendesak penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada:

Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 92 jo Pasal 18 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

"Negara harus hadir menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kepentingan-kepentingan ilegal. Jika tidak ditindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan dan supremasi hukum kita," ujar Arham.

Menurut penelusuran awal yang dilakukan Arham dan timnya, kegiatan perkebunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem lokal dan potensi konflik sosial di masyarakat sekitar kawasan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hutan Lindung Riau Dijual Ilegal: ASN dan Perangkat Desa Jadi Tersangka, Modus Surat Adat dan Tanah Ulayat
Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung Si Abu, Empat Tersangka Ditangkap
DPRD Temukan Truk Kayu Tanpa Dokumen di Asahan, Sopir Kabur
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Hindari Lima Titik Demo di Jakarta Hari Ini
Keluarga Herlambang Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Klarifikasi atas SP3 Kasus Dugaan Penguasaan Tanah oleh PT Musim Mas
Kasus ASN yang Akhiri Hidup: Empat Polisi Polsek Kayangan Diperiksa Propam Mabes Polri dan Polda NTB
komentar
beritaTerbaru