300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
SUMUT - Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arham Nasution, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan aktivitas usaha perkebunan ilegal ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan ini menyasar pasangan suami istri Darwin Situmorang dan Rosmeri Purba, yang diduga menguasai dan mengelola secara ilegal lahan seluas ±170 hektare di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada media BITVonline, Arham menegaskan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan negara yang statusnya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau izin resmi lainnya dari instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tanah itu jelas merupakan kawasan hutan. Tidak ada IUP, tidak ada izin dari kementerian, tapi dikelola untuk usaha perkebunan oleh pihak yang tidak berhak. Ini tindakan melawan hukum dan harus dihentikan," tegas Arham Nasution, Senin (23/6/2025).
Dalam laporan tersebut, Arham juga membeberkan fakta bahwa Darwin Situmorang bukan nama baru dalam kasus serupa. Pada tahun 2016, Darwin pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan dalam kasus perambahan hutan, namun proses hukumnya terhenti tanpa kejelasan. Aktivitas pengelolaan lahan kemudian dilanjutkan oleh istrinya, Rosmeri Purba, yang hingga kini tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana serius, bahkan perusakan lingkungan secara sistematis," kata Arham.
Menurut Arham, data koordinat lahan yang dikuasai terletak di 0.9000732656 LS, 100.0726780361 BT, yang termasuk ke dalam zona kawasan hutan negara berdasarkan pemetaan resmi. Ia menambahkan, surat kepemilikan yang diklaim oleh pasangan terlapor tidak sah secara hukum karena tidak berasal dari lembaga resmi negara.
Dalam laporannya ke Mabes Polri, Arham Nasution turut melampirkan dokumen pendukung, peta, serta rujukan hukum. Ia mendesak penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada:
Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 92 jo Pasal 18 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Negara harus hadir menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kepentingan-kepentingan ilegal. Jika tidak ditindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan dan supremasi hukum kita," ujar Arham.
Menurut penelusuran awal yang dilakukan Arham dan timnya, kegiatan perkebunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem lokal dan potensi konflik sosial di masyarakat sekitar kawasan.
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL