Sementara itu, beberapa guru yang tidak lulus sempat meminta uang dikembalikan. Awaluddin mengaku sempat mengembalikan sebagian uang itu, terutama setelah isu suap PPPK mulai menjadi perbincangan publik.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu:
Awaluddin, Kepala SDN 055975 Pancur Ido
Rahayu Ningsih, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat
Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat
Eka Syaputra Depari, Kepala BKD Langkat
Alek Sander, Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat
Kasus ini bermula pada tahun 2023 dan diusut mulai awal 2024. Total suap yang dikumpulkan dari para peserta PPPK diduga mencapai Rp 45 juta per orang, dan uang tersebut dibagi-bagikan kepada para pihak.
Kasus ini terungkap setelah beberapa peserta yang merasa ditipu dan gagal lulus melapor ke Polda Sumatera Utara.*