Secara keseluruhan, selama Mei hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya mencatat 1.243 kasus narkoba dengan 1.672 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 321,5 kilogram, terdiri dari:
Seluruh barang bukti rencananya akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator, untuk menjamin tidak ada sisa barang berbahaya tersebut yang beredar kembali.
Ahmad menegaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal berat dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
"Kami akan terus memburu jaringan-jaringan yang terlibat dan tidak berhenti pada pengungkapan saja," tegasnya.*