BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Polda Lampung Gerebek Industri Senpi Ilegal di Kemiling, 3 Orang Ditangkap

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 16:13 WIB
Polda Lampung Gerebek Industri Senpi Ilegal di Kemiling, 3 Orang Ditangkap
Polisi menyita puluhan senjata api rakitan, ribuan peluru aktif berbagai kaliber, serta sejumlah alat produksi seperti mesin bubut dari sebuah rumah di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. (foto: fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan senjata api (senpi) rakitan di sebuah rumah di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Jumat, 13 Juni 2025, mengungkap sebuah home industry yang memproduksi senpi secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan senjata api rakitan, ribuan peluru aktif berbagai kaliber, serta sejumlah alat produksi seperti mesin bubut.

"Benar, kami telah berhasil mengungkap home industry pembuatan senjata api di Bandar Lampung. Ada tiga orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, dua ditangkap di Bandar Lampung dan satu lagi kami amankan di Jawa," ujar Kompol Zaldi Kurniawan, Kasubdit III Jatanras, Kamis (26/6/2025).

Zaldi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam selama beberapa minggu terakhir, yang menargetkan jaringan pembuat dan pemasok senpi ilegal.

Selain tiga tersangka, penyidik juga telah mengantongi identitas beberapa pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada beberapa DPO yang sedang kami kejar. Proses pengejaran terus dilakukan," tambahnya.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran dan produksi senjata ilegal di wilayah Sumatera.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru