Sekdes Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial PM menangis saat digiring dari Kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Kamis (26/6/2025) malam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KENDAL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa Kertosari berinisial PM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp530 juta.
Penetapan ini menyusul penangkapan Kepala Desa Kertosari, Wahyudi, yang sebelumnya telah lebih dulu mendekam di Lapas Kelas IIA Kendal.
PM tampak menangis saat diperlihatkan ke publik usai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis malam (26/6/2025).
Mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, PM digiring ke mobil tahanan dengan ekspresi tertunduk dan penuh penyesalan.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyampaikan bahwa PM turut serta dalam membuat pertanggungjawaban palsu atas proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari. Modus yang digunakan adalah penyusunan laporan fiktif atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Peran tersangka PM cukup aktif dalam memalsukan bukti pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. Hal ini melanggar Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018," ungkap Lila.
Selain Permendagri, PM juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan terhadap PM menyatakan ia dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk ditahan. Ia kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kejari Kendal memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti. "Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi," tambah Lila.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak main-main dengan pengelolaan keuangan desa.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, turut menanggapi dan meminta semua kepala desa mengelola dana publik sesuai aturan dan tidak berdalih ketidaktahuan sebagai pembenaran.*
(tb/j006)
Editor
: Justin Nova
Menangis Saat Ditangkap, Sekdes Kertosari Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta