MEDAN -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap pabrik liquid vape mengandung narkotika yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Apartemen Podomoro, Medan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (25/6), dua orang pelaku ditangkap, sementara dua pengendali atau DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan penting menjelang Hari Bhayangkara ke-79. Ia menyampaikan bahwa keberadaan pabrik ini terendus berkat laporan dari masyarakat.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa dua pelaku yang ditangkap bertugas memproduksi dan mengemas liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis epilon serta NPS (New Psychoactive Substances) — zat psikoaktif baru yang berbahaya. Keduanya juga bertugas mendistribusikan barang terlarang itu ke luar dan dalam wilayah Sumut.
"Mereka yang memasak, mengemas, hingga mendistribusikan liquid yang mengandung zat narkotika," ujar Calvijn.
Pabrik ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan dan menghasilkan ribuan cartridge siap edar. Polisi menyita 2.965 cartridge liquid narkotika siap edar, 35 cartridge belum dikemas, serta bahan baku mentah dan alat produksi lainnya.
Dua DPO Pengendali Masih Dikejar
Calvijn menyebut ada dua DPO, yang sementara diberi inisial X dan Y. DPO X berperan sebagai pengendali teknis produksi, sementara DPO Y mengendalikan jaringan pemasaran. Identitas keduanya belum diungkap karena masih dalam pendalaman.
"DPO X mengarahkan produksi, DPO Y bertugas memasarkan. Mereka menggunakan Bahasa Indonesia, tapi belum dipastikan WNI atau WNA," kata Calvijn.
Diketahui, ada tiga unit apartemen yang dijadikan gudang: satu untuk produksi, satu untuk pengemasan, dan satu lagi sebagai tempat penyimpanan. Pengawasan dilakukan ketat oleh para pengendali melalui CCTV dan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi.
Liquid Dijual dengan Modus Ekspedisi dan Ojek Online
Modus penjualan dilakukan dengan sistem pengiriman, baik melalui ekspedisi maupun jasa ojek online, dengan harga per paket mencapai Rp 5 juta. Satu paket berisi pod, charger, dan cartridge berisi liquid narkotika.
"Ironisnya, saat penangkapan kami mengamankan dua paket yang hendak dikirim," ujar Calvijn.
Polda Sumut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Informasi dari warga menjadi kunci penting pengungkapan kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi kontribusi masyarakat. Ini adalah bentuk sinergi dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika," tutup Kapolda Irjen Whisnu.*