BREAKING NEWS
Senin, 21 Juli 2025

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 744 Miliar

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 09 Juli 2025 20:36 WIB
148 view
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 744 Miliar
Ilustrasi mesin EDC BRI. (foto: bri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019.

Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini adalah CBH, IU, DS, EL, dan RSK.

Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari pertemuan yang dilakukan oleh EL, IU, dan CBH yang kemudian sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor pengadaan mesin EDC, dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.

Dalam proses pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka, KPK menyatakan bahwa pengujian kelayakan hanya dilakukan terhadap mesin EDC yang dibawa oleh EL, tanpa memberikan kesempatan yang sama bagi vendor lain untuk mengikuti uji kelayakan tersebut.

Akibatnya, EL berhasil memenangkan proyek ini secara tidak sah.

Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pemberian hadiah yang diduga sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

CBH, misalnya, menerima uang sebesar Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari EL.

DS menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta, sementara RSK menerima uang sejumlah Rp 19,72 miliar selama periode 2000 hingga 2004.

Akibat dari tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 744,5 miliar.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan metode real cost dan menjadi salah satu aspek utama dalam penyidikan kasus ini.

"Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314," kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (9/7).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor pusat bank BUMN tersebut di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, untuk mencari bukti lebih lanjut terkait kasus ini.

Meskipun penggeledahan dilakukan pada 26 Juni 2025, KPK baru menetapkan tersangka setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.

Terkait dengan penggeledahan tersebut, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

BRI berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.

"Sebagai perusahaan BUMN, kami akan selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agustya.

Proses penegakan hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap citra lembaga keuangan BUMN.

Meski begitu, Agustya memastikan bahwa kegiatan operasional BRI tidak akan terpengaruh dan nasabah tetap dapat bertransaksi dengan aman.*

(km/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru