BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Investasi PT Taspen Senilai Rp1 Triliun

Justin Nova - Jumat, 11 Juli 2025 22:31 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Investasi PT Taspen Senilai Rp1 Triliun
Ilustrasi KPK. (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kunci dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi di PT Taspen (Persero).

Pemeriksaan ini fokus pada aliran dana sebesar Rp1 triliun dari PT Taspen ke PT Indonesia Investment Management (PT IIM) yang diduga tanpa analisis investasi memadai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami mekanisme pengeluaran dana tersebut yang disebut-sebut sebagai upaya pengamanan portofolio sukuk ijarah milik Taspen yang mengalami gagal bayar (default).

"Saksi didalami terkait mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio set sukuk ijarah milik PT Taspen yang default," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Dua saksi yang diperiksa adalah Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen (2013–Januari 2020), dan Labuan Nababan, pensiunan Taspen yang menjabat sebagai SVP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang periode 2021–2023.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kosasih, mantan petinggi PT Taspen, karena diduga melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis kelayakan investasi.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai sukuk ijarah yang gagal bayar milik TPS Food.

Perbuatan ini dilakukan bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Perbuatan terdakwa Kosasih menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dan memperkaya diri sendiri serta pihak lain," sebut JPU dalam dakwaannya.

JPU mengungkap bahwa Kosasih memperkaya diri dengan total nilai fantastis, termasuk:

Rp28,4 miliar

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru