Prabowo Ancang-Ancang Bersihkan BUMN, Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak efisien dan meru
NASIONAL
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas kepada Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/7/2025) malam pukul 21.40 WIB di Ruang Sidang Cakra 8. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.
Dalam sidang sebelumnya, Eka didakwa dalam dua alternatif.
Pertama, melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alternatif kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Eka bersalah.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Nazir.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Eka dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Eka memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak efisien dan meru
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi kuota haji 20232024 yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menyatakan kelapa sawit memiliki potensi besar untuk mendukung kemandirian energi nasional. Salah satu p
EKONOMI
DENPASAR Aparatur Sipil Negara (ASN) umat Hindu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar persembahyangan bersama da
NASIONAL
BOGOR Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap terdampak jika Perang Dunia III pecah menggunakan senjata nukli
NASIONAL
SENTUL, JAWA BARAT Presiden RI Prabowo Subianto mengaku hatinya bergetar menyaksikan antusiasme para kepala daerah dan anggota Forum Kom
NASIONAL
MEDAN Andar Amin Harahap resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatra Utara (Sumut) pada Musyawarah Da
POLITIK
DELI SERDANG, SUMUT Aparat kepolisian Polres Binjai berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besa
HUKUM DAN KRIMINAL
SENTUL, BOGOR Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Se
NASIONAL
BOGOR Turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cukup signifikan pekan lalu dan berlanjut pada pembukaan perdagangan hari ini mem
EKONOMI