
Kodim 1603/Sikka Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Beras di Sikka
SIKKA Kodim 1603/Sikka, melalui jajaran Koramil, menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga
EkonomiMEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas kepada Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/7/2025) malam pukul 21.40 WIB di Ruang Sidang Cakra 8. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.
Baca Juga:
Dalam sidang sebelumnya, Eka didakwa dalam dua alternatif.
Pertama, melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Alternatif kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Eka bersalah.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Nazir.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Eka dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Eka memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.
SIKKA Kodim 1603/Sikka, melalui jajaran Koramil, menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga
EkonomiPADANG SIDIMPUAN Ratusan jamaah Sholat Dzuhur bersama, termasuk komunitas ojek online (ojol) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengg
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, resmi menunda sementara kegiatan Car Free Night (CFN) yang dijadwalkan pada Sabtu
PariwisataSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyalurkan lebih dari 69 ton beras premium kepada masyarakat yang tersebar di 32 keca
EkonomiTANGERANG Stand Kabupaten Simalungun mencuri perhatian pengunjung di ajang Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang digelar di Indonesia Conven
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengingatkan bahwa aksi demonstrasi yang memanas da
EkonomiBOGOR Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal desakan agar dirinya mundur dari jabatannya, pasca insiden tewasnya pengemu
NasionalKARANGSAEM Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, kembali menekankan pentin
PemerintahanTAPSEL Masyarakat Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli Selatan, tengah dihebohkan dengan insiden pelemparan mobil ambulance milik Puskesmas S
PeristiwaDENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Bali tidak akan mentoleransi perilaku warga negara asing (WNA) yang melanggar atura
Pemerintahan