BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Babinsa TNI AD Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Padang Lawas, Dua Rekan Kabur

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 20:08 WIB
135 view
Babinsa TNI AD Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Padang Lawas, Dua Rekan Kabur
Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di kantor Makoramil 08 Barumun, Kamis (10/7/2025). (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS— Aksi sigap prajurit TNI AD dari Koramil 08 Barumun, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, membuahkan hasil.

Dua anggota Babinsa, Serka Rizki Daulay dan Sertu Abdul Rahman Daulay, berhasil menangkap seorang pria berinisial AWH yang diduga kuat mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di sebuah rumah makan milik warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, saat AWH sedang melakukan transaksi pembayaran menggunakan lembaran uang palsu pecahan Rp100.000.

"Berdasarkan laporan dari salah satu korban yang merupakan pemilik warung sembako, anggota kami melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah makan," ujar Danramil 08 Barumun, Kapten Inf Anahar Jusar, Jumat (11/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, prajurit Babinsa turut mengamankan satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan pelaku.

Sementara satu lembar lainnya sebelumnya telah diserahkan oleh korban Irham Daulay, pemilik warung sembako di Jalan Veteran, sebagai bukti awal kasus ini.

Dari pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh uang palsu dari dua rekannya berinisial SHP dan AI, warga Kota Padangsidimpuan, yang kini masuk dalam daftar pencarian.

Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan rokok di sejumlah warung dan toko.

"Pelaku mengaku telah dua kali membeli uang palsu seharga Rp150.000 untuk memperoleh lembaran palsu senilai Rp500.000, semuanya dalam pecahan seratus ribu," tambah Kapten Anahar.

AWH diketahui merupakan warga Komplek Al-Muhajirin, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Usai diamankan oleh prajurit Babinsa, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan cepat dan koordinasi yang baik antara TNI dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari warga setempat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru