
RELAWAN JOKOWI KECEWA, IJAZAH ASLI TAKPERNAH DITUNJUKKAN
Berita
MEDAN — Seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap mertuanya sendiri, Suryati (66), di kediaman korban yang terletak di Jalan Halat, Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Jumat (12/7) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur kalung emas seberat 6 gram, sementara korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Korban mengalami luka memar di punggung, leher, dan wajah akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku," ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga:
Peristiwa bermula ketika korban bangun dari tidurnya dan hendak mengambil wudu untuk melaksanakan salat Subuh.
Saat itulah, pelaku yang telah menyusup ke dalam rumah melalui jendela belakang, langsung menyerang korban.
Baca Juga:
"Korban didorong dari belakang, dipukul, dan kepalanya dibenturkan ke lantai berulang kali hingga tak sadarkan diri," jelas Dwi.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan, sempat mendengar keributan namun mengira istrinya hanya mengigau.
Baru pada pukul 06.00 WIB, korban sadar dan menyadari kalung emas yang dikenakannya telah hilang.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera melakukan penyelidikan.
Informasi masyarakat mengarah ke keberadaan pelaku di wilayah Tembung.
Pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Sempurna Gg. Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan menyerang salah satu petugas, Ipda Edison Ginting.
"Karena pelaku bersikap agresif dan membahayakan keselamatan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," ujar Kapolsek.
Setelah diberikan perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Indra Supomo mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena terlilit utang.
Kalung emas yang dicurinya dijual seharga Rp5 juta.
"Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang kayu sebesar Rp3,5 juta kepada temannya, dan utang judi sebesar Rp1,3 juta," terang Dwi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, satu celana jeans, satu kemeja hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian.
Indra Supomo kini ditahan di Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*
(vv/a008)
Berita
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa akar persoalan di Aceh bukan terletak pada penerapan syari
NasionalMEDAN Dua raksasa teknologi global, Microsoft dan OpenAI, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menuju fase t
Sains & TeknologiBANDA ACEH Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengingatkan seluruh personel kepolisian akan pentingnya menjaga
NasionalACEH BESAR Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan d
Hukum dan KriminalJAMBI PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan akan segera mengoperasikan Jalan Tol BetungTempinoJambi (Betejam) Seksi 3 Segmen Tempi
NasionalJAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios)
PolitikJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) 2023, Nizar Ali, sebagai saksi dala
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan dan mempersiapkan mereka menghadapi tantangan dunia kerja, Universitas Aufa Ro
PendidikanDENPASAR Menyusul bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10 September lalu, Polda Bali mengerahkan personelny
Peristiwa