300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
MEDAN – Kasus penganiayaan berujung kematian kembali mengejutkan warga Medan. Kali ini, seorang pekerja panglong bernama Wahyu Agung Pranata (28) tewas setelah dianiaya oleh dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra (20). Ironisnya, motif utama peristiwa tragis ini hanya karena persoalan handphone.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal, sebagaimana diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).
"Salah satu tersangka atas nama Tua Panjaitan juga seorang residivis dalam kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan positif narkoba, termasuk anaknya," ujar Kombes Gidion.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 30 Juni 2025, saat korban bersama rekannya, Reza, mendatangi rumah Hendra Syahputra di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedatangan mereka untuk menagih uang atas sebuah handphone yang belum dibayar.
Sayangnya, permintaan itu tidak mendapat kejelasan. Perselisihan berlangsung lama dan memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian. Akibatnya, korban Wahyu mengalami luka tikaman di leher dan kening menggunakan pisau dan obeng, dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 4 Juli 2025.
Imbauan dari Kapolrestabes
Kapolrestabes Medan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. Ia menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik.
"Persoalan kecil seperti ini seharusnya diselesaikan secara damai atau melalui aparat lingkungan dan kepolisian. Jangan ambil jalan pintas dengan kekerasan," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian di antaranya 1 buah pisau dan 1 buah obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.*
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL