BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

ASN Padangsidimpuan Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Medan

Indra Saputra - Rabu, 16 Juli 2025 08:18 WIB
105 view
ASN Padangsidimpuan Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Medan
Tiga tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Padangsidimpuan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (foto: Dok. Humas Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga pria, salah satunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kota Padangsidimpuan.

Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kota Medan, dengan barang bukti sabu seberat 83 gram serta tiga unit telepon genggam.

Tiga tersangka yang diamankan yakni Amri alias Gelek, Nirwan Efendi Nasution, dan Gentarez Agus Harahap Ucok, yang diketahui merupakan ASN di salah satu instansi pemerintahan daerah.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

"Dari penyelidikan awal, tim kami mengamankan tersangka Amri dengan barang bukti sabu dan satu unit ponsel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:

Setelah diinterogasi, Amri mengaku sabu tersebut milik Gentarez.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Gentarez di Jalan Pintu Air Andalas, Kecamatan Medan Kota.

Di lokasi itu, polisi juga menemukan Nirwan Efendi Nasution bersama Gentarez.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan bukti percakapan di ponsel kedua tersangka yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

Gentarez pun mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik sabu yang disita polisi, dan Amri berperan sebagai kurir.

"Saat ini, kami masih mendalami peran Nirwan. Namun bukti awal menunjukkan adanya keterlibatan dalam jaringan distribusi narkoba ini," lanjut AKBP Thommy.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru