BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Polairud Polda Sumut Bekuk DPO Tekong Kasus TPPO di Deli Serdang, Usai Buron Sejak Juni 2025

Muhammad Taufik - Minggu, 20 Juli 2025 09:18 WIB
192 view
Polairud Polda Sumut Bekuk DPO Tekong Kasus TPPO di Deli Serdang, Usai Buron Sejak Juni 2025
Polairud Polda Sumut Bekuk DPO Tekong Kasus TPPO di Deli Serdang, Usai Buron Sejak Juni 2025 (foto: M.taufik/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Buronan kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya berhasil diringkus oleh tim Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumut.

Tersangka, bernama Soleh, yang berperan sebagai tekong (pengendali jalur keberangkatan ilegal), diamankan di Perumahan Nelayan, Dusun III, Tepi Laut, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Markas Airud Batu Bara, Ipda Handrico P. Kaban, SH., MH., yang bertindak di bawah komando Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Pahala PH Panjaitan, S.I.K., M.Si. Aksi ini dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang telah lama menjadi DPO.

Menurut laporan kepolisian, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/6/VI/2025/SPKT.DitpolairudPoldasu, tertanggal 30 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, Soleh disebut berperan sebagai pengendali jalur laut untuk pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri melalui wilayah pesisir Sumatera Utara. Ia sempat melarikan diri dari proses penangkapan sebelumnya dan menjadi buronan selama hampir tiga minggu.

Informasi Masyarakat Jadi Kunci Penangkapan

Ipda Handrico menjelaskan, penangkapan Soleh tidak lepas dari peran aktif masyarakat. "Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 06.30 WIB, yang menyebut Sdr. Soleh terlihat berada di sebuah rumah di kawasan Perumahan Nelayan.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Markas Deli Serdang. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan," terangnya.

Saat ditangkap, Soleh diketahui sedang duduk di dalam rumah sambil mengikat pancing. Petugas langsung memperkenalkan identitas, menyampaikan alasan penangkapan, serta menjelaskan hak-haknya sebagai tersangka sesuai prosedur. Setelah diamankan, Soleh dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumut dan diserahkan ke Subdit Gakkum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peran Tekong dalam Jaringan TPPO

Peran tekong seperti Soleh sangat vital dalam jaringan perdagangan orang dan PMI ilegal. Mereka bertugas mengatur keberangkatan, jalur transportasi laut, hingga memungut biaya besar dari para korban yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Praktik ini kerap menjerumuskan pekerja migran ke situasi berbahaya, mulai dari penipuan, eksploitasi kerja, hingga ancaman nyawa di perjalanan.

Polda Sumut melalui Direktorat Polairud menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. "Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polairud untuk memberantas TPPO yang merugikan masyarakat dan merusak citra negara. Kami akan menindak tegas seluruh jaringan, baik perekrut maupun pengendali jalur ilegal," tegas Kombes Pol Pahala PH Panjaitan.

Dengan penangkapan ini, penyidik akan mendalami keterlibatan Soleh dalam jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan membuka tabir aktor-aktor lain yang selama ini beroperasi di jalur Pantai Timur Sumatera Utara sebagai pintu keluar PMI ilegal.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru