BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Istri Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Paul Antonio Hutapea - Senin, 21 Juli 2025 19:22 WIB
112 view
Istri Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Ilustrasi KPK. (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Kali ini, giliran Isabella, istri dari tersangka Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting, yang dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Isabella hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media.

Meski belum merinci materi pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Isabella merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek jalan provinsi yang tengah diusut pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (26/6/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak, antara lain:

- Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut/PPK)

- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

- M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)

- M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Adapun Topan Ginting, yang dikenal sebagai pejabat strategis dan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, menjadi sorotan dalam pusaran kasus ini.

Ia disebut berperan penting dalam mengamankan proyek-proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.

KPK menyebut dugaan suap terjadi dalam sedikitnya enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar, termasuk:

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 – Rp56,5 miliar

- Preservasi lanjutan 2024 – Rp17,5 miliar

- Rehabilitasi dan penanganan longsoran 2025

- Pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel – Rp96 miliar

- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot – Rp61,8 miliar

KPK telah menyegel dua lokasi dan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi strategis.

Pemeriksaan terhadap istri tersangka menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak lain.

Di tengah pengusutan kasus ini, desakan publik terhadap KPK agar lebih tegas dalam mengungkap jaringan korupsi proyek di Sumut terus menguat.

Termasuk dorongan agar tokoh-tokoh berpengaruh yang memiliki kedekatan dengan tersangka juga diperiksa secara adil dan transparan.*

(wp/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru