BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Jaksa Tuntut 8 Agen Judol dengan Hukuman 6-7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Blokir Situs

Adelia Syafitri - Rabu, 23 Juli 2025 22:04 WIB
Jaksa Tuntut 8 Agen Judol dengan Hukuman 6-7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Blokir Situs
Para terdakwa kasus situs judol Kementerian Komdigi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (foto: Luthfia Miranda Putri/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan agen judi online (judol) dengan pidana penjara antara 6 hingga 7 tahun atas kasus suap agar situs judi online tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muchlis dan Harry Affandi masing-masing dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis dan terdakwa tiga Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp 250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, enam terdakwa lain yaitu Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai dituntut pidana 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online yang memiliki jangkauan nasional dan berdampak merusak, serta terdakwa diduga telah menikmati hasil dari perbuatan tersebut.

Namun, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini merupakan bagian dari empat klaster perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perlindungan terhadap situs judi online agar tidak diblokir.

Klaster lain melibatkan koordinator, eks pegawai Kominfo, dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Musyawarah Forum Wartawan Pemprov Sumut Digelar, Kominfo Harap Kolaborasi Terus Berlanjut
Pemilik Skincare Daviena Ungkap Nikita Mirzani Diduga Minta Rp15 Miliar untuk 'Tutup Mulut'
Permohonan PK Silfester Matutina Resmi Gugur, Hakim: Tidak Bersungguh-sungguh Hadiri Sidang
Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Tegaskan Sikap Zero Tolerance
Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru