BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Majelis Hakim: Hasto Tidak Terbukti melakukan Perintangan Penyidikan

Adelia Syafitri - Jumat, 25 Juli 2025 17:07 WIB
Majelis Hakim: Hasto Tidak Terbukti melakukan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait penanganan perkara Harun Masiku.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, dan oleh karena itu membebaskan dari dakwaan kesatu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Namun demikian, dalam dakwaan kedua, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku dan dua orang lainnya.

Baca Juga:

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mendalilkan bahwa Hasto menghalangi upaya penangkapan terhadap Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP yang buron sejak 2020.

Namun majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan Hasto melakukan perintangan penyidikan.

Dalam pertimbangan majelis, Hasto terbukti bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri memberikan suap senilai Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024.

Dari keempat nama tersebut, Saeful Bahri telah menjalani hukuman, Harun Masiku masih dalam daftar buronan, dan Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh bukti yang dimiliki dalam proses penuntutan.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, KPK: Kami Hormati Praperadilan Tersangka
Kepala BPN Jembrana Bali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK Ungkap Noel Terima Setoran Lain Saat Jadi Wamenaker
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru