JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait penanganan perkara Harun Masiku.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, dan oleh karena itu membebaskan dari dakwaan kesatu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Namun demikian, dalam dakwaan kedua, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku dan dua orang lainnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mendalilkan bahwa Hasto menghalangi upaya penangkapan terhadap Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP yang buron sejak 2020.
Namun majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan Hasto melakukan perintangan penyidikan.
Dalam pertimbangan majelis, Hasto terbukti bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri memberikan suap senilai Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024.
Dari keempat nama tersebut, Saeful Bahri telah menjalani hukuman, Harun Masiku masih dalam daftar buronan, dan Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh bukti yang dimiliki dalam proses penuntutan.