
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
JAKARTA Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih
NasionalJAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait penanganan perkara Harun Masiku.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, dan oleh karena itu membebaskan dari dakwaan kesatu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Namun demikian, dalam dakwaan kedua, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku dan dua orang lainnya.
Baca Juga:
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mendalilkan bahwa Hasto menghalangi upaya penangkapan terhadap Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP yang buron sejak 2020.
Namun majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan Hasto melakukan perintangan penyidikan.
Dalam pertimbangan majelis, Hasto terbukti bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri memberikan suap senilai Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024.
Dari keempat nama tersebut, Saeful Bahri telah menjalani hukuman, Harun Masiku masih dalam daftar buronan, dan Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh bukti yang dimiliki dalam proses penuntutan.
JAKARTA Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (10/9
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresiden
NasionalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan C
NasionalKATHMANDU Militer Nepal menyatakan komitmennya terhadap nilainilai demokrasi dan penyelesaian damai, di tengah gejolak politik yang men
InternasionalSibolga Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga me
KesehatanJAKARTA Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo
EkonomiBANDA ACEH Kodam Iskandar Muda (IM) menggelar acara lepas sambut Pangdam IM di Lapangan Sanggamara, Makodam IM, Banda Aceh, pada Rabu mala
NasionalMEDAN Kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menggemparkan warga Medan kini memasuki babak baru. Dua terdakwa, Reynaldi (25) dan adiknya
Hukum dan KriminalKARANGASEM Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta PSBS PADAS, Ibu Putri Suastini Koster, terus menggalang kekuatan perempuan untuk me
Pemerintahan